ARTICLE AD BOX
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Oktober lalu oleh majelis hakim PTTUN Mataram pimpinan Evita Mawulan Akyanti menyatakan menerima permohonan banding yang dilakukan pemilik tanah (tergugat) Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya membatalkan sejumlah sertifikat milik para tergugat. “Menyatakan gugatan penggugat (Lenny Yuliana Tombokan) tidak dapat diterima,” tegas hakim Evita dalam putusannya yang bisa diakses di website PTTUN Mataram.
Menariknya, dalam putusan majelis hakim PTTUN Mataram menyatakan beberapa bukti yang diajukan penggugat Lenny Yuliana Tombokan cacat hukum. Dengan putusan ini, pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya Budi Herlambang dkk meminta penggugat yang kini menguasai lahan sengketa tersebut untuk tunduk pada putusan PTTUN Mataram. “Dengan putusan ini hak kepemilikan atas objek tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara adalah sah, belaku dan mengikat kepada siapapun juga,” tegas Budi Herlambang yang ditemui Rabu (23/10).
Ditambahkan, pihaknya juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk segera menuntaskan laporan kliennya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan milik orang lain dan pengerusakan lokasi yang dilakukan oleh beberapa orang.
Seperti diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, mengabulkan permohonan pembatalan empat sertifikat tanah milik warga berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Banjar Gundul, desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Hal itu dituangkan hakim dalam putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nikolas Johan Kilykily belum memberikan keterangan terkait putusan ini. 7 rez