ARTICLE AD BOX
Upaya pendataan tanah kosong milik negara ini terungkap saat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajaran melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Senin (2/12). Dalam kunker tersebut, Bupati Giri Prasta diterima langsung Kepala Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana beserta jajaran.
Menurut Giri Prasta upaya pendataan terhadap tanah kosong milik negara atau secara sederhana tanah yang tanpa administrasi atau tanpa sertifikat dilakukan sejak 2021. Secara regulasi, lanjutnya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Atas dasar kewenangan tersebut, kami di pemerintah Kabupaten Badung sejak tahun 2021 mengambil langkah-langkah untuk mendata tanah negara kosong atau bebas tersebut, ada beberapa yang merupakan pantai atau sungai, serta jurang atau tebing,” ujar Bupati Giri Prasta didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Dharma.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini lebih lanjut menjelaskan, pendataan tersebut bertujuan agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Negara dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi aset-aset ini agar tata kelola ini berjalan dengan baik. Untuk penyelesaian hal ini harus kami harus koordinasikan juga dengan organisasi vertikal dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, karena kami percaya bahwa setiap masalah pasti ada solusinya jika dikerjakan dengan bersama-sama,” kata Bupati Giri Prasta.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung dalam hal ini Bupati Badung yang telah berkoordinasi terkait permasalahan tanah negara yang ada di wilayah Kabupaten Badung. “Semoga dengan pertemuan ini serta arahan dari Bapak Bupati, kami bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Badung. Jika sudah dilakukan pendataan serta pengukuran oleh pemerintah Kabupaten Badung, sebagai langkah awal dalam melindungi tanah negara bebas atau kosong tersebut, boleh dipasangkan papan bahwa tanah tersebut milik pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya. 7 asa