Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_89bc8437484ec74b21017ff0d42f530c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemkab Buleleng Buka Seleksi PPPK Tahap II - Berita Eklusif

Pemkab Buleleng Buka Seleksi PPPK Tahap II

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Seleksi tahap II ini diperuntukkan untuk tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng di luar data database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa Rabu (13/11) kemarin mengatakan, sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Buleleng mendapatkan penetapan formasi PPPK sebanyak 4.124. Sebanyak 3.905 formasi tenaga teknis, 119 formasi tenaga teknis dan 100 orang tenaga guru. 
 
Sebelumnya pemenuhan kuota tersebut hanya dibuka untuk tenaga non ASN yang sudah masuk database BKN, yang dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ribuan tenaga non ASN tersebut yang saat ini sedang berproses seleksi PPPK tahap I yang sudah tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Lalu di luar tenaga non ASN yang sudah terdata di BKN, ada tenaga non ASN yang saat itu tidak masuk pendataan, karena masa kerja saat itu masih kurang dari satu tahun. 
 
Lalu kebijakan baru seleksi PPPK tahun 2024, pemerintah pusat memberikan kebijakan dan kesempatan tenaga non ASN di luar database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II. “Seleksi PPPK tahap II ini kita tidak bicara kuota. Kita punya formasi yang diberikan pusat. Nanti berapa yang lulus (peserta seleksi PPPK tahap I) di formasi apa saja, berapa sisanya, tentu akan dibahas kembali. Untuk tahap II ini kita buka pendaftaran dulu,” terang Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten Pengadaan PPPK Buleleng tahun 2024 ini. 
 
Calon peserta yang bisa mendaftarkan diri adalah tenaga non ASN di luar database BKN yang memegang Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, minimal dengan masa kerja 2 tahun saat pendaftaran. Termasuk ratusan sopir, penjaga malam dan cleaning service di beberapa OPD yang sebelumnya tidak masuk pendataan karena formasinya tidak tersedia. 
 
“Yang penting memegang SK Bupati sebagai tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng. Termasuk pegawai BLUD seperti RSUD Buleleng yang juga bisa mendaftar juga,” imbuh Suyasa.
 
Pansel sudah mengumumkan seleksi PPPK tahap II dari tanggal 1-30 November. Lalu pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17-31 Desember mendatang.7 k23
Read Entire Article