Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_ede7f233ba1bcb25eeec26203398740d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemkot Usul Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh - Berita Eklusif

Pemkot Usul Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Usulan tersebut disampaikan Pjs Walikota I Dewa Gede Mahendra Putra dalam pidato pengantar yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD pada Senin (18/11). 

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna, ini dihadiri Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, segenap anggota DPRD Kota Denpasar. 

Dewa Mahendra dalam pedato pengantarnya menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. 

“Di samping itu dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-ogoh, namun sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk perbaharui pengaturannya,” ujarnya. 

Dijelaskan, ogoh-ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamanaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh. 

“Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat. Selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” ucap Dewa Mahendra. 

Dikatakannya, Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antarkelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra. 

Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Dia berharap ranperda ini dapat berproses dan akhirnya dapat ditetetapkan menjadi perda. Hal ini lantaran kehadiran perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh. 

“Semoga pembahasan ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana dan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya. @ mis
Read Entire Article