ARTICLE AD BOX
Ketua Forum Bisnis Singaraja, Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri menyebut kegiatan ini sengaja digagas untuk memberikan masukan dan saran untuk calon pemimpin Buleleng ke depan. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal baik untuk kolaborasi pengusaha dengan pemangku kebijakan yang ada.
“Kita di sini saling sharing, apa kendala dan kesulitan yang kami hadapi selama berusaha dan berinvestasi di Buleleng. Keluhan ini kami sampaikan ke pemangku kepentingan yang ada. Sehingga ke depan, selama kami berinvestasi di Buleleng, ada jaminan dan kenyamanan membangun usaha di sini,” Agung Ratih.
Dalam diskusi forum muncul beberapa persoalan yang menjadi kendala selama ini. Beberapa diantaranya yakni tumpang tindih perizinan, pariwisata berkelanjutan, akses permodalan hingga persaingan dengan toko modern yang kian menjamur.
Calon Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjawab semua keluhan dan aspirasi pengusaha muda memastikan segala keluhan yang didapatkan menjadi salah satu dorongan untuk ngayah membangun Buleleng. Menurutnya Kabupaten Buleleng memiliki potensi yang luar biasa untuk pengembangan perekonomian yang berkelanjutan. Apalagi sebanyak 20 persen sektor usaha ada di Bidang Pertanian, kemudian bidang jasa akomodasi pariwisata dan pengadaan barang dan jasa.
“Sejumlah masukan dan keluhan saat ini. Sudah tentu akan kami implementasikan saat kami menjabat nanti. Hal ini akan dilakukan untuk memperbaiki sektor perekonomian hingga memperbaiki taraf hidup masyarakat,” ungkap Sutjidra.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna menambahkan akan melakukan kajian kembali tehadap Perda yang mengatur tentang investasi yang ada saat ini. Paslon nomor urut 2 ini berkomitmen untuk selalu memberikan kemudahan ke sejumlah investor yang ada, asalkan sesuai dengan regulasi.
Supriatna mencontohkan persoalan toko modern yang melanggar belum ada penindakan tegas. Padahal Perda sudah ada, salah satunya mengatur jarak minimal dengan Pasar Tradisional, tetapi kenyataannya di lapangan malah mepet dengan pasar. Dia menyebut perlu ada kajian ulang toko-toko modern berjejaring yang melanggar peraturan itu.
“Penegakan aturan menindak yang sudah ada dan beroperasi selama ini sangat memungkinkan sepanjang ada ketegasan. Walaupun nanti akan ada persoalan lain (pro-kontra), tetapi kita harus konsekuen menjalankan Perda,” terang Supriatna. *k23