Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_5c36cc0d7a91dc88e2de48f159e0b71c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Peradi Perjuangkan Penyatuan Organisasi Advokat - Berita Eklusif

Peradi Perjuangkan Penyatuan Organisasi Advokat

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Acara yang berlangsung di Jimbaran Bali ini dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, yang juga Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.



Ditemui di sela-sela Rakernas, Jumat (6/12/2024), Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penyatuan organisasi advokat guna menjaga kualitas profesi hukum di Indonesia. “Advokat adalah profesi yang diatur undang-undang. Tujuannya meningkatkan kualitas advokat sehingga mampu melayani masyarakat dengan profesional. Fragmentasi organisasi advokat justru menurunkan standar profesi ini,” ujar Otto.



Rakernas yang berlangsung 5-6 Desember 2024 tersebut menghasilkan keputusan penting terkait penerimaan advokat yang telah disumpah oleh pengadilan tinggi namun bukan anggota Peradi.



Otto menegaskan, Peradi akan membuka pintu bagi mereka tanpa syarat tambahan. “Demi tercapainya single-bar system, mereka yang telah disumpah akan diterima sebagai anggota Peradi. Ini merupakan langkah besar menuju penyatuan organisasi advokat,” tambahnya.



Salah satu isu utama yang dibahas adalah keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2015 yang memungkinkan pengangkatan advokat oleh organisasi di luar Peradi. Rakernas memutuskan untuk meminta Mahkamah Agung mencabut surat tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Advokat.



Otto juga menekankan pentingnya integritas profesi advokat untuk melindungi pencari keadilan. “Masyarakat adalah korban terbesar jika kualitas advokat tidak terjamin. Standarisasi profesi hanya bisa dicapai jika ada satu organisasi advokat yang kuat dan konsisten,” ujarnya.



Rakernas juga mencatat keluhan terkait pelatihan advokat yang tidak memenuhi standar. Otto mencontohkan praktik di mana advokat dilantik tanpa pendidikan atau magang yang memadai. “Ada kasus di mana advokat baru bahkan tidak tahu prosedur dasar di pengadilan. Ini menunjukkan betapa mendesaknya reformasi ini,” tegasnya.



Acara ditutup oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, pada Jumat malam.



Keputusan Rakernas ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam dunia advokat Indonesia, khususnya dalam penyatuan organisasi demi menjaga standar dan kualitas profesi.



Read Entire Article