Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_2ee764abb90d6713b8d0f7c4977a79c4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Perangkat Desa di Pupuan Ikuti Bimbingan Teknis SID - Berita Eklusif

Perangkat Desa di Pupuan Ikuti Bimbingan Teknis SID

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Blimbing, Senin (18/11), dihadiri oleh perangkat desa yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data desa berbasis digital.

Bimtek ini menghadirkan dua narasumber utama yang memberikan materi terkait pengelolaan aplikasi SID. Kabid E-Government Dinas Kominfo Tabanan I Gede Wayan Siswantara, memaparkan dukungan dari pihaknya dalam memfasilitasi perangkat aplikasi berbasis SID. Dia menjelaskan, Diskominfo Tabanan telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti domain nama desa, server, dan aplikasi SID yang bekerja sama dengan komunitas Open SID Indonesia. 

“Kami telah menyiapkan seluruh infrastruktur yang diperlukan, termasuk domain nama desa dan aplikasi SID. Harapannya, perangkat desa dapat menginput data dengan tepat sesuai kebutuhan layanan masyarakat,” ujar Siswantara.

Dia menambahkan, aplikasi SID ini juga memiliki berbagai fitur layanan yang bermanfaat, seperti layanan pembuatan surat dan administrasi desa lainnya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan yang disediakan oleh desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan I Gusti Ayu Supartiwi, menekankan pentingnya tindak lanjut setelah pelaksanaan bimtek. Bimtek bukan sekadar pelatihan, namun harus menghasilkan aksi nyata dalam implementasinya. “Dana yang digunakan dalam pengelolaan data desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Supartiwi.

Dia juga mengingatkan kewajiban bagi setiap desa untuk memperbarui data secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diolah selalu sesuai dengan kondisi terkini dan dapat digunakan sebagai acuan yang valid dalam pengambilan kebijakan.

Sebagai langkah lanjutan, evaluasi terhadap Data Desa Presisi juga akan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian data yang dikelola. Supartiwi berharap, melalui pelatihan ini, perangkat desa dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan data yang akurat dan dapat bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat. 7 cr79
Read Entire Article