ARTICLE AD BOX
Tersangka ditangkap di lokasi tambang di kawasan Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (5/11) siang sekitar pukul 12.30 Wita.
Selain mengamankan tersangka KT polisi juga menyita berbagai barang bukti, yakni satu unit alat berat ekskavator merk Kobelco sk 200 warna hijau tosca, satu unit alat berat ekskavator (bucket) merk Komatsu warna kuning, sebuah buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan material Rp 350.000. Hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan KT sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini polisi menggali keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang karyawan masing-masing berinisial S sebagai kasir dan MBM sebagai operator alat berat yang melakukan penggalian di lokasi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagbinops AKBP Ni Nyoman Yuniartini saat gelar jumpa pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu pihaknya melakukan penelusuran hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka KT.
Perwira melati dua di pundak ini belum banyak memberikan informasi detail terkait kasus tersebut. Sejauh ini berdasarkan keterangan dari tersangka lahan tersebut adalah lahan sewa. Kegiatan penambangan diduga ilegal itu telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Pihak kepolisian melakukan upaya penegakan hukum karena sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Misalnya tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan resmi dari pemerintah. Selain itu sudah ada aktivitas penggalian di TKP.
"Terkait detail kasusnya akan kami sampaikan kemudian. Kebetulan sebulan terakhir penyidik kami banyak dilibatkan dalam kegaitan lain sehingga belum sempat melakukan pendalaman. Namun kasus ini sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Akibat penambangan ilegal ini negara mengalami kerugian Rp 2.448.000.000 (Rp 2,4 miliar)," ungkap AKBP Iqbal. AKBP Iqbal mengungkapkan material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil. Material itu kemudian dijual kepada konsumen yang datang langsung ke lokasi.
Atas perbuatannya tersangka KT dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima. "Kami berharap partipasi dari masyarakat terkait kasus seperti ini. Penegakan hukum ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya. 7 pol