ARTICLE AD BOX
Pembubaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain membubarkan pengunjung di lapangan, petugas juga menggeledah sejumlah sepeda motor yang parkir di pinggir lapangan. Sepeda motor yang digeledah dipilih secara acak. Jok motor dicek untuk mengetahui isi di dalamnya. Penggeledahan sepeda motor ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
Penggeledahan kendaraan menyasar sepeda motor yang melanggar ketentuan lalu lintas seperti tidak dilengkapi TNKB dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Kegiatan ini untuk menekan kriminalitas. Lapangan Puputan jadi sasaran karena banyak dikunjungi masyarakat. Selain itu di sana kerap terjadi keributan,” kata Kompol Laksmi, Minggu (8/12).
Patroli ini juga sebagai bentuk antisipasi dari Polsek Denpasar Barat dalam menekan kejahatan dalam menghadapi libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru). Dikatakannya, menjelang Nataru patroli akan ditingkatkan lagi.
“Kami imbau masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum untuk tidak tidak sampai larut malam. Selain itu tidak boleh mabuk-mabukan hingga mengganggu ketertiban umum,” tuturnya. 7 pol