Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_f06e12f20d2c6948a8d2eeb5be225e86, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Polisi Sita 1,8 Ton Ikan Ilegal di Gilimanuk - Berita Eklusif

Polisi Sita 1,8 Ton Ikan Ilegal di Gilimanuk

3 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menangkap dan menahan salah seorang sopir pengangkut ikan ilegal asal Jember, Jawa Timur berinisial SPR, 36. Tersangka ditangkap bersama 1,8 ton ikan illegal saat melintasi pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, pada Selasa (12/11) dinihari sekitar pukul 02.45 Wita. 

Pada saat itu tersangka mengendarai mobil Isuzu pickup dengan nomor polisi P 8323 GG. Mobil warna putih itu memuat sekitar 1,8 ton berbagai jenis ikan laut dan belut sawah. Pada saat diperiksa petugas, tersangka tidak bisa menunjukan surat dari pihak Karantina. Tersangka dan barang bukti pun ditahan petugas kepolisian. 

"Berbagai jenis ikan itu dibawa tersangka dari Jember ke Bali namun tidak ada sertifikat kesehatan dari pihak karantina. Apa yang dilakukan tersangka ini menyalahi aturan. Tidak diketahui ikannya itu layak untuk konsumsi karena tidak ada sertifikat kesehatannya," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji saat gelar jumpa pers di lobi Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Jumat (29/11). 

Modus operandi dadi tersangka SPR dalam perkara ini ungkap AKBP Iqbal adalah menyewa kendaraan kemudian mencari dan menghubungi pemilik ikan yang mau dibawa ke Bali. Pada saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang tersangka tidak menyerahkan sample ikan ke Karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawanya.

"Ikan yang dibawa tersangka belum diketahui layak atau tidak untuk dikonsumsi. Selain itu ikan tanpa melalui pemeriksaan pihak karantina dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina," jelasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 88 huruf a dan/atau huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 35 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan. Pasal 88 huruf F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun. 7 pol
Read Entire Article