Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_72858964bc85f00af845bbd3cd985421, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Polisi Tunggu Hasil Otopsi Korban Penebasan Maut di Pakisan - Berita Eklusif

Polisi Tunggu Hasil Otopsi Korban Penebasan Maut di Pakisan

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
Penyidik menunggu hasil otopsi terhadap jenazah korban Made Artika, 51, untuk melengkapi berkas perkara.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan jenazah korban telah diotopsi oleh tim medis RSUD Buleleng. Autopsi itu dilakukan setelah korban dinyatakan meninggal saat dirawat pada Kamis (7/11) lalu. Kata dia, hasil otopsi diperlukan untuk memperkuat bukti penyelidikan.

“Penyidik masih menunggu, hasil otopsi belum diterima. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini keluar hasilnya. Hasil otopsi untuk kelengkapan pemberkasan utamanya dalam hal pembuktian,” jelas AKP Diatmika, ditemui Selasa (19/11) siang.

Sebelumnya dalam pemeriksaan medis, korban Artika mengalami luka robek pada perut bagian bawah, dada, dan jari akibat ditebas pelaku yang tak lain adalah kakak kandung korban. Korban sempat dilarikan ke RS namun meninggal saat dalam perawatan.

Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang menangani kasus ini berencana menggelar pra rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus penganiayaan maut ini dalam waktu dekat. Namun penyidik belum memastikan lokasi rekonstruksi dan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

“Rencananya Polsek Kubutambahan juga akan melakukan rekonstruksi adegan penebasannya. Untuk lokasi masih dikoordinasikan dengan JPU. Kalau dibutuhkan bisa di TKP aslinya di sana, namun kalau hanya khusus untuk memperjelas adegannya bisa jadi rekonstruksi cukup digelar di Polres,” jelas dia.

AKP Diatmika menambahkan, pelaku Sardina hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolsek Kubutambahan. Pelaku disangkakan dengan 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP Ayat (1) ke-3. Pasal ini mengatur tentang pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Hasil penyelidikan sejauh ini menyimpulkan motif pelaku Sardina menebas adiknya sendiri karena kesal sang adik membuka lahan di kebunnya tanpa izin. “Adiknya (korban) membersihkan rumput kebun untuk ditanam durian. Sementara pelaku butuh rumputnya untuk memberi pakan ternak,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan maut terjadi di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Gede Sardina, nekat menebas adiknya sendiri bernama Made Artika, hingga tewas. Peristiwa itu diduga dipicu hal sepele, yakni pelaku tidak terima kebunnya disemprot pestisida oleh sang adik.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu (2/11) lalu sekitar pukul 14.30 Wita.Usai kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia lima hari setelah dirawat di RSUD Buleleng, yakni pada Kamis (7/11). 7 mzk
Read Entire Article