Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_39d064dd14fbbc20e32dfbbfb9575868, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Polsek Densel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jukir - Berita Eklusif

Polsek Densel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jukir

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan I Komang Agus Asmara, 25, dengan tersangka Agus Sugianto, 31, pada Selasa (12/11) pagi. Rekonstruksi yang digelar langsung di TKP pembunuhan sadis yakni di bantaran Sungai Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar itu menghadirkan tersangka. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu memperagakan 20 adegan. 

Adegan-adegan yang diperagakan menceritakan bagaimana tersangka mengeksekusi korban. Dimulai dari sejak korban dan tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor. Dikatahui tersangka mengeksekusi korban dengan cara menggorok lehernya pakai pisau cutter pada adegan ke sepuluh. Caranya, tersangka memiting leher dan menjepit kedua kaki korban lalu menggorok lehernya.

Usai mengeksekusi korban, tersangka yang merupakan tukang hantar roti keliling di salah satu perusahaan roti ternama itu pergi dari TKP. Pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban dibuang di sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat.

“Hari ini (kemarin) kita gelar rekonstrukis untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka memperagakan 20 adegan sesuai dengan keterangan yang telah dituangkannya dalam BAP. Motifnya pembunuhan ini tersangka Sugianto khawatir korban Asmara menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijual dan uangnya telah kalah judi slot,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda yang hadir langsung pada kegiatan rekonstruksi kemarin.

Diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (6/11) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang jogging tergeletak di bantaran Sungai Taman Pancing, pada Kamis (7/11). Tersangka berhasil ditangkap petugas di salah satu mess di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bading, pada Jumat (8/11) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. 

Pembunuhan keji itu terjadi setelah tersangka kalah judi slot. Ceritanya, modal judi slot ini adalah hasil jual motor Honda Supra DK 2981 ABR milik korban seharga Rp 5 juta. Setelah uang Rp 5 juta habis dan keduanya hendak pulang dari TKP, korban yang memiliki keterbelakangan mental ini minta motornya kembali. Sempat cekcok mulut dan berujung pembunuhan.

“Korban dan tersangka sudah lama saling kenal. Tersangka tahu korban memiliki keterbelakangan mental. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh tersangka. Korban mau saja diakal-akali tersangka,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabow saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan beberapa hari lalu. Pembunuhan itu, kata Kombes Wisnu, direncanakan oleh tersangka. Tersangka menyiapkan pisau cutter dan sarung tangan. Usai mengeksekusi korban semua barang itu dibuang. Sementara pakaian yang dipakainya langsung dicuci. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.

Upayanya itu berhasil menyulitkan petugas. Awalnya polisi kewalahan mengungkap identitas korban. Petugas tidak mendapatkan dokumen apapun yang mengarah kepada identitas korban asal Jalan Salya IV, Banjar Pucak Sari, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar itu. Setelah dilakukan berbagai upaya polisi mendapatkan informasi kalau korban bekerja sebagai juru parkir di salah satu toko di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. 

Polisi mendatangi toko tersebut kemudian mencari informasi ke kantor Desa Dangin Puri. Di toko tempat korban kerja polisi mendapat informasi kalau korban sehari sebelumnya berangkat bersama seorang laki-laki yang sering hantar roti di sana. Lelaki itu belakangan diketahui adalah tersangka Agus Sugianto. Sementara informasi yang didapat di Dangin Puri korban Komang Agus Asmara tidak kembali ke rumahnya. Setelah dicocokkan ternyata mayat yang ditemukan di bantaran Taman Pancing itu adalah Komang Agus Asmara. 7 pol
Read Entire Article