Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_81f679590f165618947ab50d93ae8766, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PPN 12% Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat - Berita Eklusif

PPN 12% Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis, Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani dilansir Antara.

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Rencana kenaikan PPN ini pun mendapat kritik dari berbagai pihak lantaran bisa menekan daya beli masyarakat. Direktur Center of Economic and Law (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan terbilang cukup tinggi dan pasti akan menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.

Kenaikan tarif PPN katanya bisa lebih tinggi dari kenaikan upah. "Jadi bisa dibayangkan mencari kerja sekarang sulit, persaingan semakin ketat, kenaikan upah minimum juga tidak seberapa. Tapi dari sisi kebijakan pemerintah justru menahan daya beli dan mengurangi konsumsi rumah tangga," katanya, Selasa (12/3) dikutip dari CNNIndonesia TV.

Kritik terhadap kenaikan PPN mulai tahun depan juga disampaikan pengusaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyebut sektornya yakni makanan-minuman menjadi salah satu yang bakal paling terpukul.
Karena itu, ia berharap pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan PPN.

"Kami sampaikan bahwa kami berharap pemerintah me-review kembali PPN itu, karena kondisi saat ini sangat berat bagi dunia usaha, terutama untuk retail. Kenaikan1 persen itu sangat berat sekali, apalagi untuk kebutuhan pangan," kata Adhi, dikutip dari CNBC. 7
Read Entire Article