Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_4e9c6b60dffeac0b7188a602be32ee41, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Proyek Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata di Batur Molor - Berita Eklusif

Proyek Fasilitas Rekreasi Penunjang Wisata di Batur Molor

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli Wayan Sugiartha saat dikonfirmasi, tidak menampik ada keterlambatan penyelesaian proyek. Kata dia, proyek meliputi pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata dengan nilai kontrak Rp 948.728.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Waktu pelaksanaan selama 120 hari dari tanggal 23 Juli - 19 November 2024.

"Namun, sampai saat ini tampak kerja rekanan tidak bisa tepat waktu. Ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga ada perpanjangan 25 hari," jelasnya.

Sugiarta yang menurpakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut mengatakan ada pun item kegiatan dalam proyek tersebut mencakup pemasangan paving, patung, gasebo, dan pertamanan.


"Dalam proses pembuatan landscape ada kendala dan juga tenaga kerja. Sebelumnya, juga ada kendala patung. Tapi sekarang sudah terpasang. Saat ini, pengerjaannya masih pemasangan paving dan pembangunan gazebo sekitar lima buah," sebutnya.

Ditegaskan, ihaknya tidak mau tahu alasan yang disampaikan pihak pelaksana. Ketika sudah berani menawar dan sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemenang. Karena itu, dalam setiap rapat evaluasi mingguan warning juga telah diberikan. "Dari awal memang sedikit melibatkan tenaga kerja dan itu sudah kita terus berikan warning," sambungnya.

Sementara itu, dari molornya penyelesaian proyek tersebut, pihaknya pun mengakui telah memberikan sanksi kepada pelaksana. Sanksinya berupa denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

"Kam tetap berharap dengan perpanjangan waktu 25 hari yang diberikan, pihak rekanan harus sudah bisa menuntaskan proyek tersebut," kata Sugiarta.7esa
Read Entire Article