Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_0cab298376986311813ef3c426e16e69, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 - Berita Eklusif

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat serta seluruh stakeholder, instansi yang terlibat dan berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. 

“Saya mengajak kita semua, apa pun hasilnya, untuk menerima dengan sikap dewasa dan bijaksana. Dan marilah kita jadikan momen ini sebagai awal dari kebersamaan untuk membangun Kota Denpasar yang lebih maju dan unggul,” ujar Alit Wiradana saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12).

Dikatakannya, rapat pleno ini merupakan akhir dari perjalanan panjang pesta demokrasi di tingkat kota maupun provinsi. Dan hasil dari rekapitulasi ini bukan sekadar angka, namun merupakan cerminan kehendak rakyat yang harus dihormati dan jaga bersama. 

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni yang membuka rapat pleno tersebut mengemukakan, berdasar data di lapangan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 yang menggunakan hak pilihnya sebesar 59,55 persen. Sementara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 sebesar 59,53 persen.

“Persentase ini berbeda karena adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di Denpasar yang berasal dari luar Kota Denpasar maupun Provinsi Bali,” ujar Anggaraeni. 

Anggaraeni menjelaskan bahwa untuk partisipasi tanpa hak pilih pada pilgub sebesar 40 persen dan pilwali sekitar 40 persen. “Untuk partisipasi tanpa hak pilih ini terdapat beberapa kategori seperti pindah domisili, meninggal, tidak dikenal, dan tidak dapat menerima surat pemilih karena tidak ada di tempat,” kata Anggaraeni dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali. 

Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan saksi pasangan calon (paslon). 7 bin
Read Entire Article