ARTICLE AD BOX
Ya, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan bahwa partisipasi pemilih di Pilgub Bali kali ini terbilang lebih baik dari 2018 silam. Meski, secara persentase sejatinya lebih rendah dari Pilgub Bali 2018, ya walaupun sangat tipis bedanya, 0,04 persen saja.
Lantas mengapa partisipasi Pilgub Bali 2024 dibilang lebih baik dari Pilgub Bali terakhir? Lidartawan menjelaskan, hal ini dilatarbelakangi mekanisme pemutakhiran data pemilih yang berbeda antara kedua Pilgub Bali ini.
“2018 itu pemutakhiran data pemilih metodenya de facto, sekarang de jure. Mestinya kalau sekarang de facto, pasti (partisipasi pemilih) lebih tinggi,” jelas Lidartawan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa di Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Minggu (8/12/2024).
Kata Lidartawan, metode pemutakhiran data pemilih dengan de jure seperti Pilgub Bali 2024 ini mengharuskan KPU mendata seluruh masyarakat Bali yang KTP Elektroniknya beralamat di Bali.
Masyarakat yang secara administrasi kependudukan beralamat di Bali, walaupun mereka sedang bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri atau luar daerah, turut didata. Pada hari pencoblosan, sebagian besar dari mereka terutama yang berada di luar negeri tidak bisa hadir.
“Ini membebani target kami di Pilgub Bali 2024 ini,” imbuh Lidartawan yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Berbeda dengan pemutakhiran data secara de facto. Masyarakat Bali yang memang faktanya berdomisili di Bali saja yang dimasukkan ke dalam data pemilih sehingga kemungkinan kehadiran ke TPS jauh lebih besar.
Dengan metode yang berbeda dan cenderung lebih membebani data pemilih, partisipasi pemilih di Pilgub Bali 2024 bisa setara tahun 2018 silam. Ini yang dinilai jadi faktor bahwa partisipasi pemilih kali ini sebenarnya lebih baik dari Pilgub Bali terakhir.
Namun, KPU Bali tidak ingin menutupi ‘kegagalan’ mereka untuk mencapai target partisipasi pemilih Pilgub Bali 2024 yang meleset dari 75 persen. Meski begitu, capaian 71,92 persen untuk Pilgub Bali kali ini sudah di atas rata-rata nasional yakni 68 persen.
KPU mencatat 2.364.475 pemilih menggunakan hak pilih dari total 3.289.384 daftar pemilih. Di mana, 2.358.984 pemilih dari total 3.283.893 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.788 pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 3.703 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah menggunakan hak pilih pada Pilgub Bali 2024 ini.
“Walaupun tidak tercapai, itulah yang terbaik yang bisa kita lakukan tahun ini. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi,” tutur Lidartawan.
Di tengah partisipasi pemilih yang tidak mencapai target ini, KPU Bali juga disorot soal proses distribusi formulir C Pemberitahuan (dulu C6) yang dinilai tidak optimal. Namun, KPU mencatat bahwa hanya 5 persen C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
Kebanyakan formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi karena pemilih tidak berada di tempat dan tidak ada keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan formulir ini. Jumlahnya mencapai 79.116 lembar dari total 164.425 formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
Fenomena ini sejalan dengan implikasi pemutakhiran data pemilih berbasis de jure. Ada pemilih yang masih tercatat beralamat di wilayah tertentu namun kenyataan sudah tidak berdomisili sesuai alamat administrasi kependudukannya. *rat
Lantas mengapa partisipasi Pilgub Bali 2024 dibilang lebih baik dari Pilgub Bali terakhir? Lidartawan menjelaskan, hal ini dilatarbelakangi mekanisme pemutakhiran data pemilih yang berbeda antara kedua Pilgub Bali ini.
“2018 itu pemutakhiran data pemilih metodenya de facto, sekarang de jure. Mestinya kalau sekarang de facto, pasti (partisipasi pemilih) lebih tinggi,” jelas Lidartawan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa di Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Minggu (8/12/2024).
Kata Lidartawan, metode pemutakhiran data pemilih dengan de jure seperti Pilgub Bali 2024 ini mengharuskan KPU mendata seluruh masyarakat Bali yang KTP Elektroniknya beralamat di Bali.
Masyarakat yang secara administrasi kependudukan beralamat di Bali, walaupun mereka sedang bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri atau luar daerah, turut didata. Pada hari pencoblosan, sebagian besar dari mereka terutama yang berada di luar negeri tidak bisa hadir.
“Ini membebani target kami di Pilgub Bali 2024 ini,” imbuh Lidartawan yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Berbeda dengan pemutakhiran data secara de facto. Masyarakat Bali yang memang faktanya berdomisili di Bali saja yang dimasukkan ke dalam data pemilih sehingga kemungkinan kehadiran ke TPS jauh lebih besar.
Dengan metode yang berbeda dan cenderung lebih membebani data pemilih, partisipasi pemilih di Pilgub Bali 2024 bisa setara tahun 2018 silam. Ini yang dinilai jadi faktor bahwa partisipasi pemilih kali ini sebenarnya lebih baik dari Pilgub Bali terakhir.
Namun, KPU Bali tidak ingin menutupi ‘kegagalan’ mereka untuk mencapai target partisipasi pemilih Pilgub Bali 2024 yang meleset dari 75 persen. Meski begitu, capaian 71,92 persen untuk Pilgub Bali kali ini sudah di atas rata-rata nasional yakni 68 persen.
KPU mencatat 2.364.475 pemilih menggunakan hak pilih dari total 3.289.384 daftar pemilih. Di mana, 2.358.984 pemilih dari total 3.283.893 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.788 pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 3.703 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah menggunakan hak pilih pada Pilgub Bali 2024 ini.
“Walaupun tidak tercapai, itulah yang terbaik yang bisa kita lakukan tahun ini. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi,” tutur Lidartawan.
Di tengah partisipasi pemilih yang tidak mencapai target ini, KPU Bali juga disorot soal proses distribusi formulir C Pemberitahuan (dulu C6) yang dinilai tidak optimal. Namun, KPU mencatat bahwa hanya 5 persen C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
Kebanyakan formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi karena pemilih tidak berada di tempat dan tidak ada keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan formulir ini. Jumlahnya mencapai 79.116 lembar dari total 164.425 formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
Fenomena ini sejalan dengan implikasi pemutakhiran data pemilih berbasis de jure. Ada pemilih yang masih tercatat beralamat di wilayah tertentu namun kenyataan sudah tidak berdomisili sesuai alamat administrasi kependudukannya. *rat