ARTICLE AD BOX
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan kejadian surat suara tersiram minuman kopi terjadi di TPS 09 Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Akibatnya 40 surat suara Pilgub dan 6 surat suara Pilkada Karangasem dinyatakan tidak dapat digunakan. Beruntung masih ada surat suara lain yang dapat digunakan, karena ada warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.
“Kejadiannya di TPS 09 Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Sudah kita koordinasikan untuk ditindaklanjuti KPU Karangasem dan Bawaslu Karangasem,” ujar John di Kantor KPU Bali, Denpasar, Rabu (27/11) sore. Menurut John, hasil penelusuran sementara seorang warga yang beralamat di Tianyar merasa kesal karena namanya tidak tercantum di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di desa asalnya itu. Di tengah situasi panas, meja TPS yang di atasnya terdapat suara suara dan gelas kopi tersenggol mengakibatkan sejumlah surat suara tersiram kopi.
“Karena yang bersangkutan tidak terdaftar disarankan kembali pukul 11.00, emosional mejanya agak disenggol maka kopi tumpah,” kata John. Kejadian tersebut, kata John, tidak mengakibatkan proses pemilihan terhenti. Mantan Ketua KPU Denpasar ini menyebut kejadian tersebut juga tidak berpotensi membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena bukan sebuah tindak kecurangan.
Satu laporan lagi yang masuk ke meja KPU Bali adalah adanya dugaan satu orang mencoblos lebih dari dua surat suara seperti yang seharusnya. Dalam video beredar di media sosial satu orang terlihat mencoblos empat kertas surat suara. Terkait hal ini, John mengatakan juga sudah ditindaklanjuti pihaknya. Namun belum mendapat kejelasan mengenai kebenarannya.
“Sejauh ini masih simpang siur. Ada yang bilang kejadiannya di sini, di sana. Kami pastikan terlebih dahulu,” kata John. “Kami menyerap informasi dari masyarakat, dari sumber lain tapi kami harus konfirmasi dulu. Teman-teman Bawaslu juga sedang melakukan kajian. Kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tambahnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan pihaknya menerima laporan kejadian dugaan pelanggaran dari dua kabupaten yaitu Kabupaten Tabanan dan Karangasem. Saat ini seluruh laporan tengah dikaji Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Karangasem. TPS-TPS yang diduga ada pelanggaran di Kabupaten Tabanan yaitu TPS 09 Perumahan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dugaan satu atau lebih pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. TPS 03 Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kediri, Tabanan. Dugaan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Dan, TPS 02 di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kediri, Tabanan. Dugaan pengerusakan kotak suara (kotak suara dipukul sampai penyok) tetapi tidak mempengaruhi isi.
Sementara itu di Kabupaten Karangasem laporan dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Sidemen pada TPS 5, Desa Sangkan Gunung berpotensi pelanggaran berupa mencoblos lebih dari satu kali.
“Ini bermula dari beredarnya video di platform media massa Facebook bahwa seorang pemilih mencoblos di bilik suara lebih dari satu kali (surat suara gubernur dan wakil gubernur),” ujar mantan Ketua KPU Gianyar. Di Kecamatan Selat pada TPS 08 Desa Sebudi, dari media sosial Instagram Situsbali bahwa ada masyarakat yang keberatan karena suaranya dimanipulasi (perolehan pasangan gubernur dan wakil gubernur 01 menang 100 persen). Dan, di Kecamatan Kubu pada TPS 09 Desa Tianyar terjadi salah satu pemilih yang mengamuk karena bersikeras memilih sebelum jam 12 padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT. “Karena emosi pemilih yang bersangkuta menendang meja yang ada kopi. Kopi tumpah dan mengenai surat suara,” kata Suguna.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di TPS 5 SDN 14 Dangin Puri Denpasar, Rabu (27/11). Pj Gubernur menyampaikan apresiasi atas tingginya animo masyarakat Bali untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih.
Sebelum menggunakan hak pilih, Pj Gubernur Mahendra Jaya bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan jajaran Forkopimda lainnya, memantau pelaksanaan pemungutan suara di TPS 8 Banjar Kerta Sari, Desa Panjer, Denpasar Selatan dan TPS 1 sampai 6 yang dipusatkan di SMA Kristen Harapan, Denpasar. 7 ad, pol