Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_09dc19bda3addda64f1e728dafd9cf97, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Selama Januari–Oktober 2024, Satpol PP Tertibkan 1.850 PKL - Berita Eklusif

Selama Januari–Oktober 2024, Satpol PP Tertibkan 1.850 PKL

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 orang dipanggil untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan atau sidang tipiring. Namun, tidak banyak yang hadir dan mengikuti sidang tipiring tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat hearing bersama Komisi I di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (11/11). Kata dia, pedagang kaki lima yang diterbitkan karena berjualan di atas trotoar dan di badan jalan. Mereka dipanggil karena membandel, sehingga ditindaklanjuti dengan sidang tipiring.

Meski begitu, hingga Oktober 2024 Satpol PP Denpasar hanya menggelar 61 sidang tipiring, dan sisanya tak menghadiri panggilan. “Sidang tipiring bulan Januari hingga Oktober sebanyak 61 kali, sementara surat pernyataan sebanyak 188 dan yang belum menghadap sebanyak 96 orang,” kata Bawa Nendra.

Selain PKL, Satpol PP Denpasar juga menangani sebanyak 91 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang linglung 35 orang. Gepeng sebanyak 262 orang, masalah kependudukan 3 orang, dan orang telantar 74 orang. 

Lalu untuk penertiban baliho sebanyak 407 buah, spanduk 524, baner 1.318, bendera 290, 1.799 pamflet, dan umbul-umbul sebanyak 58. “Ini kebanyakan kami tertibkan di bulan Februari kemarin saat pilpres dan pileg,” imbuhnya.

Satpol PP juga menertibkan sebanyak 27 bangunan yang tak sesuai aturan. Sementara terkait pembongkaran reklame, pihaknya menunggu SP3 dari PUPR dan telah melakukan penertiban sebanyak 111 reklame. “Teguran 8, dalam proses perizinan 21, yang berizin 21, dibongkar sendiri 22, kami bongkar 18, serta tutup atau pindah 3,” ucap Bawa Nendra.

Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Dia berharap masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha.

Bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” tandas Bawa Nendra. 7 mis
Read Entire Article