Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_4f63d6e7b2079681bd636e69d304c88b, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Sembunyikan 15 Gram Shabu, Seorang Ibu Ditangkap - Berita Eklusif

Sembunyikan 15 Gram Shabu, Seorang Ibu Ditangkap

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Perempuan tersebut ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng karena kedapatan menyimpan 3 bungkus shabu seberat 15,6 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Subita Bawa mengungkapkan, LE diamankan pada Jumat (22/11) petang sekitar pukul 18.50 Wita. Awalnya polisi melakukan penyelidikan mengenai peredaran narkoba di wilayah Desa Selat yang diduga dilakukan seorang pria berinisial KR. Pria tersebut diketahui merupakan suami LE.

Kata AKP Subita, KR menjadi target operasi pihak kepolisian. Pada Jumat petang itu, personel Sar Resnarkoba Polres Buleleng menggerebek rumah KR di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat. Hanya saja, polisi tak berhasil menangkap KR. “Saat itu KR tidak berada di rumahnya,” sebut dia, Rabu (4/12) di Mapolres Buleleng.

Ia menambahkan, saat sebelum memasuki rumah KR, petugas melihat istri KR, yaini LE berlari dari arah dapur dengan membawa sesuatu yang ditutupi dengan handuk. LE kemudian menyuruh anaknya yang sedang tidur untuk menutupi barang yang dia bawa tersebut dengan tubuhnya.

“Kami meminta LE untuk membuka bungkusan plastik yang sebelumnya dia bawa. Penggeledahan ini dengan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas setempat,” ujarnya. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus kertas tisu yang berisi shabu seberat 15,6 gram. Paket shabu itu disimpan di dalam botol minuman larutan. 

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap LE menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik dari suaminya, KR. LE sengaja memindahkan barang tersebut untuk mengelabui petugas yang datang,” imbuh AKP Subita.

Selanjutnya, LE bersama dengan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara sang suami, KR yang berhasil kabur saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi.

Oleh polisi, LE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk
Read Entire Article