Sembunyikan Shabu dalam Sepatu, Pria asal Bangkalan Dituntut 12 Tahun

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Denpasar, Selasa (08/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ketut Sujaya dari Kejati Bali, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum sebagaimana diancam dan dijerat Undang Undang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) No. 35 tahun 2009.

"Menuntut kepada terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1,5 milliar dengan ketentuan dapat digantikan kurungan penjara selama 1 tahun," tuntut JPU senior dari Kejati Bali.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu berat 195,82 gram netto," sebut Jaksa Ketut Sujaya. 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menjelaskan terdakwa diamankan Jumat malam, 21 Juni 2024 pukul 22.00 Wita di Parkiran Indomaret di Jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.

Berawal terdakwa pada siang hari 20 Juni 2024 dihubungi oleh Bocil melalui WA (whatsapp) untuk bertemu di dekat rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 21.00 Wita, saat terdakwa bertemu diberikan sepatu oleh Bocil dan didalam sepatu masing-masing berisi paket sabu yang telah disita oleh polisi.

Saat itu terdakwa diminta untuk menunggu perintah menyerahkan isi dalam sepatu yang diberikan Bocil ke seseorang pembeli. Keesokan harinya, pria 35 tahun asal Bangkalan ini kembali dihubungi Bocil dan diminta untuk menunggu pembeli yang dijanjikan lokasi transaksi di parkiran Indomaret di Jalan Raya Angantaka, Abiansemal Badung.

"Jika transaksi berhasil, terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp.3 juta oleh Bocil. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyerahkan sepatu tersebut ke seseorang pembeli yang datang saat itu," ukjar jaksa dalam dakwaannya.

Namun sayangnya, gerak gerik terdakwa lebih awal terendus petugas. Bukannya pembeli yang menghampiri, justru tiga orang petugas kepolisian yang datang dan langsung melakukan penggeledahan.

Menariknya, Polisi langsung tertuju ke sepatu sport warna putih merk Pro Att yang dipakai oleh terdakwa. Benar saja, ditemukan pada sepatu sebelah kiri satu kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto.

Pada sepatu sebelah kanan ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.

Kepada petugas, dirinya mengaku bahwa barang tersebut seluruhnya milik Bocil yang dikenalnya sejak 7 tahun lalu saat bertemu di Sumatera. Oleh petugas, terdakwa langsung digiring untuk diamankan. 7
Read Entire Article