ARTICLE AD BOX
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan terhadap terdakwa Supardi, yang merupakan Bendesa Adat Tista. Sementara Budiasa yang merupakan Bendahara Desa Adat Tista, dituntut hukuman penjara lebih ringan yakni 5 tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (9/12) siang pukul 11.30 Wita.
Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan di Lapas Kelas IIB Singaraja didampingi tim penasehat hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hermayanti dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Nelson.
Jaksa menyatakan terdakwa Supardi dan Budiasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut supaya pidana terhadap terdakwa Nyoman Supardi dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan terdakwa I Kadek Budiasa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Arif Budiman dalam tuntutannya.
Selain pidana penjara, terdakwa Supardi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Budiasa dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Supardi juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan Budiasa sebesar Rp 174.100.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi,” imbuh dia. Jika terdakwa Supardi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Budiasa.
Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 437.420.200. Setelah agenda pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang perkara tindak pidana korupsi ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada Jumat (13/12).
Sebelumnya, kedua prajuru Desa Adat Tista yakni Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Buleleng pada September 2023 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi itu rampung. Nyaris setahun kemudian pada 7 Agustus 2024 lalu, jaksa menahan keduanya di Lapas Singaraja.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200.7 mzk