Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_2c4183c1844c3c92a5363bddb04231d2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59 Simak Kriteria Penghapusan Utang UMKM, Kuota 1 Juta Nasabah! - Berita Eklusif
Simak Kriteria Penghapusan Utang UMKM, Kuota 1 Juta Nasabah!
10 hours ago
2
ARTICLE AD BOX
Kriteria Penghapusan Utang UMKM:
• 1. Jumlah piutang maksimal adalah Rp500 juta, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
• 2. Piutang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) selama lima tahun sebelum PP diberlakukan.
• 3. Nasabah UMKM tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan.
Motivasi dan Pemberdayaan UMKM:
• Penghapusan utang bertujuan meringankan beban sekaligus memotivasi dan memberdayakan UMKM.
• UMKM yang tidak masuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
• Penerima KUR tidak termasuk dalam kriteria penghapusan piutang karena telah memiliki asuransi atau jaminan.
• Penerima KUR di bawah Rp100 juta diberikan kemudahan tanpa agunan dengan bunga flat sebesar 6 persen.
• Pelanggaran terkait aturan KUR dapat dilaporkan ke Kementerian UMKM.
Inovasi dalam Penilaian Kredit:
• Kementerian UMKM sedang mengajukan sistem baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama
Innovative Credit Scoring (ICS).
• ICS memungkinkan pemberian kredit berdasarkan data alternatif, seperti:
o Penggunaan listrik.
o Aktivitas telekomunikasi.
o BPJS.
o Transaksi e-commerce.
• Tujuannya adalah memberikan akses pembiayaan lebih luas tanpa hanya bergantung pada agunan.
• Upaya ini adalah bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mencegah Moral Hazard:
• Fasilitas penghapusan piutang ditujukan bagi UMKM yang benar-benar membutuhkan.
• Nasabah tetap harus memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
• Kebijakan ini mencegah pengusaha UMKM bergantung pada kebijakan serupa di masa depan.
Catatan Penting:
• Sebanyak 1 juta nasabah UMKM yang tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
• Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.