ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara resmi memberlakukan metode pembayaran cashless (nontunai) dan manless atau tanpa awak petugas mulai 1 November 2024. Sejak diberlakukan sekitar sebulan lalu, pihak pengelola bandara mengklaim sistem ini mendapat respon positif dari pengguna jasa yang perlahan mulai terbiasa tak lagi gunakan uang tunai.
Pada periode 1 hingga 30 November 2024, tercatat sebanyak 99,6 persen pengguna jasa dalam hal ini pengguna kendaraan roda empat atau lebih telah menggunakan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran parkir. “Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna sudah terinformasi dan mendukung penerapan sistem parkir manless ini,” ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Ahmad Ahmad Syaugi pada Rabu (4/12) siang.
Untuk memastikan kelancaran sistem ini, Ahmad Syaugi mengatakan pihak bandara gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran. Informasi disebarluaskan melalui media sosial (medsos), pemasangan pengumuman di sepanjang jalan menuju bandara, serta di gerbang masuk dan keluar tol bandara. Di seluruh area bandara juga disebut terdapat petugas yang siap membantu dan mengedukasi pengguna jasa mengenai sistem baru ini.
Selain itu, fasilitas penunjang seperti pos top-up kartu uang elektronik disediakan di area parkir bus dan gedung parkir lantai 1 terminal internasional. Hal ini guna mempermudah pengguna jasa untuk mengisi saldo kartu mereka sebelum meninggalkan area parkir. Selama masa sosialisasi, pihak bandara menerima berbagai masukan dan saran dari pengguna jasa.
“Masukan ini menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan penerapan sistem parkir manless, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para pengguna,” kata Ahmad Syaugi.
Ahmad Syaugi juga menegaskan bahwa penerapan sistem parkir manless ini tidak disertai dengan perubahan tarif atau tambahan biaya parkir. Tarif yang berlaku untuk kendaraan roda empat adalah Rp 12.000 untuk satu jam pertama dan Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya. Kemudian untuk kendaraan roda dua adalah Rp 5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Selanjutnya untuk kendaraan roda enam atau lebih berlaku Rp 16.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
“Dapat kami sampaikan penerapan sistem parkir manless untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku permanen dan tidak terdapat penambahan tarif atau biaya parkir atas pemberlakuan sistem parkir ini,” katanya. 7 ol3