Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_dc364b4b83141168f885f8e6db9ff991, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Soal Tunda Pemberian Bansos ke PHDI, Sekda Sebut Ada Instruksi Kemenag RI - Berita Eklusif

Soal Tunda Pemberian Bansos ke PHDI, Sekda Sebut Ada Instruksi Kemenag RI

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Instruksi dengan surat Nomor B-6179/DJ,IV/Dt.VI.I/BA/11/2023, per 28 November 20233, perihal pemberitahuan. Surat itu ditandatangani Direktur Urusan Agama Hindu I Gusti Made Sunartha. “Ini dasar suratnya, makanya bantuan sosial dan bantuan jenis lainnya untuk PHDI Karangasem ditunda,” jelas Sekda Sedana Merta sembari menunjukkan surat dari Kemenag RI di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (4/12).

Surat dari Kemenag RI terbit, katanya, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 431 K/TUN/2023 per 10 Oktober 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000548.AH.01.08 Tahun 2022. Atas dasar surat itu agar pemerintah menunda memberikan bantuan sampai batas waktu tidak ditentukan untuk PHDI Pusat dan PHDI Daerah.

Sekda Sedana Merta menambahkan, terkait belum disalurkannya bantuan sosial buat PHDI, telah menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Tata Pemerintahan, serta unsur terkait lainnya. “Saya telah panggil Kabag Kesra dan Tata Pemerintahan, memberikan teknis pemberian bantuan sosial buat PHDI,” tambahnya.

Saat dihubungi per telepon, Kabag Kesra dan Tata Pemerintahan Setdakab Karangasem Ni Made Laba Dwikarini, ada nada sambung, hanya saja tidak memberikan respons. Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Karangasem I Wayan Sutapa enggan memberikan tanggapan, mengenai PHDI versi mana yang sah dan yang berhak dapat bantuan. “Saya no comment, soal lembaga PHDI mana yang sah,” elaknya.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Karangasem, mulai dari Ketua DPRD I Wayan Suastika, Wakil Ketua Ni Kadek Weisya Kusmia Dewi, Wakil Ketua I Wayan Suparta dan anggota DPRD I Nyoman Musna Antara, mempertanyakan keberadaan PHDI yang selama ini belum dapat bantuan sekretariat dan bantuan sosial. Versi DPRD Karangasem PHDI itu satu, tidak ada dualisme. "PHDI yang sah, yang ber SK terdaftar di Menkumham," jelas Kusmia Dewi.

Dampak tidak dapatnya bantuan sekretariat dan bantuan sosial, PHDI Karangasem tidak punya sekretariat hingga menyulitkan memberikan pelayanan. Selain itu, tidak dapat bantuan sosial, menyebabkan tidak punya anggaran untuk biaya operasional dan tidak punya anggaran untuk menggelar upacara majaya-jaya dan pengukuhan pengurus PHDI Karangasem di bawah pimpinan I Gusti Ngurah Ananjaya. Kepengurusan Gusti Ananjaya, hasil Lokasabha PHDI Karangasem di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Minggu (31/3).

Bahkan, sejak I Wayan Bagiarta jadi Ketua PHDI Karangasem 2014-2019, sekretariatnya di rumahnya sendiri Jalan Ahmad Yani Amlapura, diganti Ni Nengah Rustini masa bhakti 2019-2024, sekretariatnya di salah satu ruko miliknya.7k16
Read Entire Article