Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_e7e9d96890a668c21d495e7e1632bb46, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Suami Cobloskan Istri, Terancam PSU - Berita Eklusif

Suami Cobloskan Istri, Terancam PSU

3 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Adalah I Wayan S,47, warga Banjar Kembengan yang mencobloskan istrinya pada, Rabu (27/11) di TPS. Wayan S berniat agar istrinya tidak golput lantaran harus bekerja, sehingga inisiatif mewakili hak suara istrinya. Sayangnya yang dilakukan Wayan S salah dari segi aturan. 

Tindakan yang dilakukan Wayan S ini pun terpantau oleh saksi di TPS hingga berbuntut pada laporan dugaan mencoblos lebih dari sekali. Selain coblosan dua kali, saksi juga mempertanyakan kejelian petugas KPPS karena kurang cermat saat memberikan Wayan S dua paket surat suara. Atas dugaan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar memanggil 12 orang saksi pada, Minggu (1/12) pagi. Bawaslu melakukan pemeriksaan secara estafet dari pagi hingga sore hari. Terdiri dari saksi Paslon, petugas KPPS yang melaksanakan tugas pemungutan suara pada tanggal 27 November beserta terduga yang melakukan coblos dua kali. 

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan peristiwa coblos dua kali itu terjadi di TPS 01 Desa Tulikup. Pada saat itu diketahui ada salah seorang warga dari Desa Tulikup yang berinisial Wayan S berumur 47 tahun memilih mewakili istrinya, dan setelah memilih diketahui oleh salah seorang saksi paslon dan peristiwa itu juga dicatat oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bawaslu setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diundang akan melakukan kajian atas keterangan yang disampaikan, apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, akan tetapi dari proses klarifikasi dari pihak yang diundang atas kejadian tersebut akan berpotensi adanya dugaan pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan juga berpotensi ada tindak pidana pemilihan. Hal tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Gianyar. 

"Sekiranya sudah diputuskan akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu pelanggaran administrasi berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan etik akan direkomendasikan ke KPU, sedangkan dugaan tindak pidana pemilihan akan dilibatkan anggota Sentra Gakkumdu yang selanjutnya jika sudah cukup bukti akan diteruskan ke pihak kepolisian," terang Hartawan. 

Pemeriksaan tahap pertama dilakukan pagi mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita terhadap 6 orang saksi termasuk pelaku tahap kedua juga ada 6 orang saksi dari pukul 14.15 Wita sampai selesai. "Kami tuntaskan hari ini hingga selesai. Sehingga besok akan ada rekomendasi ke KPU dan Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu, I Wayan Hartawan. 

Ditanya terkait indikasi sementara hasil pemeriksaannya, Hartawan mengtakan apa yang dilakukan adanya unsur kesengajaan dikarenakan ketidaktahuannya. Selain  itu juga belum maksimalnya proses pencegahan dari pihak penyelenggara. "Pihak penyelenggara harus ngeh lebih dulu antara C-Pemberitahuan dan orang yang melakukan coblosan kan beda, kenapa bisa lolos, nah itu kami perlu dalami," jelasnya. 

Sementara untuk pelaku pencoblosan kata Hartawan, pelaku sangat lugu, ia ingin mewakili istri karena istrinya harus bekerja ke Denpasar. Sehingga karena ketidak tahuannya ia coba mewakili istrinya. Sementara terkait pelanggaran di tempat lain pihaknya belum menerima laporan. "Terkait temuan di tempat lain, kami belum menerima laporan," tandasnya pria asal Guwang, Sukawati, Gianyar ini. Tim Kuasa Hukum Paslon Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana (KATA) diwakili I Wayan Gde Suwahyu yang hadir pada pemeriksaan tersebut berharap Bawaslu bekerja dengan baik. 

Lebih lanjut dia mengatakan aturan dari pemilu, UU Pemilu tidak membolehkan orang mencoblos dua kali. "Masalah kelanjutannya nanti Bawaslu yang menindak lanjuti. Harapannya pemilu ini harus jurdil (jujur dan adil), sesuai dengan harapan masyarakat untuk memilih calon dan pemimpin secara demokrasi apapun itu suara masyarakat," ujarnya. 

Dari sekian banyak laporan yang dilakukan oleh pihak KATA terhadap dugaan pelanggaran kampanye, harapannya Bawaslu itu independen dan netral jangan sampai terkontaminasi dengan salah satu paslon. "Kalau ini terkontaminasi apa jadinya negara ini, negara kita perlu mencari pemimpin yang dicintai oleh masyarakatnya," ungkap purnawirawan Polri ini. Perlu diketahui, hasil rekapitulasi suara di TPS 1 Desa Tulikup, jumlah DPT 365, suara sah 360, suara tidak sah 5, paslon nomor urut satu I Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun memperoleh 342 suara, sementara paslon nomor urut dua Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana memperoleh 18 suara. 7 nvi
Read Entire Article