Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_b0f7e2587f5ea72d49780fabc4ba4eb5, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Suyadinata Janjikan Penyetaraan Insentif ASN - Berita Eklusif

Suyadinata Janjikan Penyetaraan Insentif ASN

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
Cabup I Wayan Suyasa mengutarakan bahwa penyetaraan insentif ASN antara PNS dan PPPK didasari oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Suyasa menilai, PPPK juga memiliki peran signifikan dalam mendukung kinerja pemerintah, meskipun statusnya berbeda dengan PNS. Akan tetapi, PPPK secara aturan tidak mendapatkan pensiunan.

“PPPK juga bagian dari ASN, dan mereka berkontribusi besar dalam melayani masyarakat Badung. Walaupun belum ada regulasi yang memastikan hak pensiun bagi PPPK, kami ingin memastikan insentif mereka setara dengan ASN yang memiliki golongan sama. Sehingga bisa meningkatkan kinerja secara keseluruhan,” ujarnya.


Menurut Cabup asal Desa Penarungan Kecamatan Mengwi ini, dengan PAD Badung yang tinggi, penyetaraan insentif dianggap memungkinkan tanpa membebani anggaran daerah. "Jika insentif PNS mencapai Rp 7 juta misalnya, maka PPPK seharusnya tidak terlalu jauh berbeda. Kita perlu memperhatikan kesejahteraan mereka demi pelayanan publik yang optimal,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Badung tersebut.

Namun pernyataan Suyasa tersebut mendapatkan respon dari lawan debatnya, Cabup I Wayan Adi Arnawa. Menurut Adi Arnawa yang eks Sekda Badung, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, mengatur mengenai budget belanja pegawai paling maksimal 30 persen. Sedangkan kondisi belanja pegawai Kabupaten Badung saat ini sebanyak 26 persen, belum termasuk PPPK. Jika ditambah dengan kenaikan insentif PPPK, maka dikhawatirkan akan melebihi 30 persen dan berpotensi melanggar undang-undang.

Menanggapi respon tersebut, Cabup Suyasa menyebut bahwa dirinya juga memahami kompleksitas pengelolaan anggaran. Namun, Suyasa menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, kebijakan inovatif tetap dapat dilakukan. “Pada prinsipnya kami akan dekatkan dekatkan pusat regulasi apa yang bisa kami berikan. Karena bagaimanapun tenaga PNS dan PPPK ini harus kita berikan yang terbaik. Sebagai pemimpin, kami memiliki visi untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan ASN dan PPPK. Dengan regulasi yang ada, kami akan berupaya mencari celah untuk merealisasikan hal ini tanpa melanggar aturan,” jawab Suyasa.ind
Read Entire Article