Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_0cb3cd8596339d559a92c480e6ea06b1, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Teman Kecil Kapolres Ditangkap, Diduga Jual Shabu-shabu - Berita Eklusif

Teman Kecil Kapolres Ditangkap, Diduga Jual Shabu-shabu

15 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Upaya memberantas peredaran narkoba di Buleleng yang digencarkan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan tampaknya tidak main-main. Bahkan baru-baru ini jajaran Polres Buleleng yang ia pimpin menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial BT, 42. Pria tersebut merupakan teman masa kecil Kapolres.

“BT ini dulu teman saya kecil metibuan (mandi di sungai). Ini sebagai wujud komitmen kami puputan terhadap peredaran narkoba. Kami akan lakukan terus menerus secara kontinyu. Komitmen kami, zero tolerance,” ujar Kapolres AKBP Widwan, Jumat (27/12) dalam rilis kasus akhir tahun di Mapolres Buleleng.

Adapun BT ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (19/12) pukul 16.05 Wita sebuah rumah di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sebelumnya, BT telah menjadi target penangkapan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjual shabu.

“Berdasarkan penangkapan sebelumnya pada 11 November 2024 terhadap seorang tersangka bernama Putu Romy Juniartha dalam perkara lainnya. Tersangka mengaku membeli paket shabu dari seorang lelaki berinisial BT. Kemudian kami terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,” ujar AKBP Widwan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan pencarian terhadap BT. Hingga akhirnya polisi menerima informasi jika BT berada di sebuah rumah di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa, Seririt. Pria tersebut lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses hukum.

“Hasil interogasi menyebutkan bahwa BT mengakui pada tanggal 11 November 2024 sempat menjual paket shabu kepada tersangka Romy yang yang ditangkap dengan barang bukti 1 pipet kaca berisi residu shabu seberat 1,47 gram,” sambung dia.

Akibat perbuatannya, BT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. BT disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.7 mzk
Read Entire Article