Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_c5d806906603f56a1bceb5554898eb62, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Terlibat Prostitusi, WNA Brasil Dipulangkan - Berita Eklusif

Terlibat Prostitusi, WNA Brasil Dipulangkan

3 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Dengan iming-iming bayaran fantastis sebesar Rp 7,8 juta untuk sekali kencan, wanita berinisial AGA, 34, tega menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Namun, kemewahan semu yang dinikmati tak berlangsung lama, AGA harus rela dideportasi dari Indonesia karena terlibat dalam praktik prostitusi pada Rabu (28/11).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan AGA dideportasi ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurhan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Sebelum dideportasi, AGA telah didetensi sejak 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi. Selain dideportasi, AGA juga dimasukkan dlam daftar penangkalan, namun keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy pada Jumat (29/11) pagi.

Dudy menjelaskn, AGA terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Ngurah Rai. AGA yang mengaku sebagai seorang pengacara di negaranya, awalnya datang ke Bali dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Namun, alih-alih menikmati keindahan alam Bali, AGA justru terjerat dalam dunia prostitusi. Aktivitas ilegalnya terendus oleh petugas imigrasi setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi intelijen.

“Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak,” kata Dudy.

Penangkapan AGA bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui terlibat dalam dunia prostitusi demi memenuhi biaya hidup selama di Bali. AGA menerima bayaran sebesar Rp 7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun AGA mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” katanya. 7 ol3
Read Entire Article