Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024, dengan memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025, Kota Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116. Kenaikannya 6,5 persen sesuai Permenaker yang mana UMK tahun 2024 sebelumnya ditetapkan Rp3.096.823. Ketua PC […]