Ilustrasi. (BP/dok)TABANAN, BALIPOST.com – Kesepakatan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2025 telah mencapai titik final. Besaran UMK ditetapkan sebesar Rp 3.102.520,45, naik 6,5 persen atau Rp 189.355,71 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.913.164,74. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, mengatakan, hasil kesepakatan tersebut akan dilanjutkan berupa rekomendasi dari […]