ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Luki,59, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Selasa (5/11) pagi ternyata diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 miliar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.
Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor. Caranya, tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. Akibatnya dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Setelah kontraktor menyatakan kesanggupannya tersangka disuruh untuk datang ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (5/11) pagi. Kontraktor yang hingga kini statusnya sebagai saksi dan identitasnya dirahasiakan itu disuruh datang ke sana (Puspem Badung) karena pada saat itu tersangka dan seluruh kepala desa di Badung dan OPD Badung sedang menghadiri acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator kabupaten/kota anti korupsi tahun 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pada saat acara itu sedang berlangsung tersangka Ketut Luki meninggalkan gedung utama Puspem Badung di mana tempat kegiatan berjalan. Tersangka jalan kaki seorang diri menuju areal parkir utara. Di sana tersangka bertemu dengan pihak kontraktor yang sudah janjian sebelumnya. Singkat cerita terjadilah transaksi di antara kedua belah pihak.
Pada saat transaksi berlangsung aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar peristiwa itu terjadi langsung melakukan penangkapan. Pada saat itu juga polisi langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp 20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana oleh tersangka.
Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (6/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat. Bahwa tersangka selaku Kepala Desa Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor penyedia yang berasal dari pencairan termin dana APBDes tahun 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/pembangunan di Desa Bongkasa.
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa keterangan dari empat orang saksi termasuk kontraktor yang menyerahkan uang. Proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian. Nah, terkait nilai proyek yang dimintai fee oleh tersangka kurang lebih Rp 2,5 miliar," ungkap AKBP Batubara yang kemarin didampingi Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP NS Ni Nyoman Yuniartini SKep.
Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali tunjukkan barang bukti hasil OTT dugaan pemerasan pembangunan pura di Desa Bongkasa.-YUDA
AKBP Batubara mengatakan selain mengamankan uang Rp 20 juta petugas juga menyita uang tunai Rp 370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai tersangka. Satu unit HP merk Samsung S24 Ultra. Satu buah tas kecil merk Skinarma yang berisikan uang tunai Rp 301.000, KTP milik tersangka, satu buah kartu debit BCA, satu buah Kartu ATM Bank BPD Bali, satu buah Kartu Debit BRI, satu buah katu kredit BCA, satu unit tablet Samsung, dan satu unit notebook merk HP.
Di dalam tas itu juga ditemukan dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDes Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung tahun 2024. Tujuh buah buku tabungan, dua buah BPKB kendaraan bermotor, dua buah sertifikat hak milik atas nama I Ketut Luki, satu buah Ipad Samsung Tab S6, satu buah hardisk, satu buah STNK DK 8142 AZ, dan satu buah ID Card Screen Mask Premium.
Usai memggeledah tersangka di areal parkir tersebut petugas langsung membawa tersangka ke kantor Perbekel Bongkasa. Di sana ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDes Bongkasa TA 2024. Kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung. Di sana petugas menyita barang bukti terkait aset milik tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Ini rilis awal. Nanti akan ada informasi lanjut terkait perkembangan kasus ini. Misalnya lokasi proyek pura pastinya akan disampaikan kemudian," pungkas AKBP Batubara. 7 pol