ARTICLE AD BOX
Rakor ini terkait dengan tindak lanjut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 163 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali.
Turut hadir pada kesempatan itu, Perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, Perwakilan DPMPTSP Provinsi Bali beserta perwakilan seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula, kepala OPD terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung.
Plt Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk semua pemerintah kabupaten/kota di Bali. Menurutnya, tidak ada itikad Pemkab Badung mengambil inisiatif melaksanakan pertemuan ini untuk mengambil alih peran dari pemerintah Provinsi Bali. Tapi ini semata mata adalah niatan luhur dan niatan baik, bagaimana mewujudkan satu konsepsi dan menyatukan persepsi untuk menyikapi adanya satu dinamika yang akan ditimbulkan oleh keluarnya surat dari Menko Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 yang baru saja diterima.
“Tentu dalam pembicaraan kita ini, kita mencoba meramu, kemudian kita juga mencoba mengharmonisasi pandangan-pandangan dan pikiran kita. Karena ini menyangkut tentang investasi dan kita juga sudah tahu Bali merupakan daerah yang sektor unggulan dan andalannya adalah pariwisata dan terlebih-lebih kami di Kabupaten Badung,” ujar Plt Bupati Badung.
Dikatakan surat dari Menkomarvest ini menimbulkan sebuah paradoks, di mana Kementerian Investasi memberikan target kepada pemerintah provinsi untuk investasi yang masuk. Dari provinsi diberikan target kepada pemerintah kabupaten/kota. “Kalau ini jadi moratorium. Menutup investasi ke Bali ini. Lalu bagaimana kita akan mencapai target itu di Provinsi Bali ini, demikian juga di kabupaten/kota,” terangnya.
“Menurut saya, moratorium ini bukan satu solusi yang terbaik, masih ada solusi-solusi yang lainnya yang bisa kita lakukan. Dan solusi-solusi inilah, ini penting kita sampaikan kepada pemerintah pusat, sehingga ada jalan keluar. Kita hormati surat ini dalam hal konteks untuk mewujudkan pariwisata berkualitas. Pada intinya Bapak-Ibu semua, menurut saya, kami di emerintah Kabupaten Badung bahwa moratorium ini, kami di Badung belum sepakat,” kata Plt Bupati Badung.
Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan pokok-pokok bahasan dalam rakor di antaranya membahas Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia tertanggal 7 Oktober 2024, perihal Moratorium Perizinan Berusaha Sektor Hotel dan Akomodasi di Bali dan Surat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor: 663/D5/PE.05.00/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali.
“Rencananya tindak lanjut dari hasil rakor ini memohon arahan Bapak Pj Gubernur Bali untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi terbitnya Surat Keputusan untuk Satgas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Bali, menyampaikan surat mohon arahan dan petunjuk kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia dan audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia,” jelasnya. @ ind